BPJS Pailit ?
PENDAHULUAN
Keberadaan institusi bernama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah salah satu cara untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Dengan demikian BPJS mendistribusikan kesejahteraan sekaligus perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS sendiri memiliki prinsip keadilan dan kesetaraan yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. BPJS juga menganut prinsip asuransi sosial dimana peserta yang mampu membayar iuran sesuai kemampuannnya dan yang tidak mampu dibayar iurannya oleh Pemerintah. Iuran yang dibayar oleh masyarakat Indonesia sendiri dibagi kelas-kelas sesuai dengan kemampuannya dan fasilitas yang diterima pun sesuai dengan apa yang dibayar. Namun hal yang berbeda hanyalah kamar inap ketika si pasien di rawat di rumah sakit. Selebihnya fasilitas yang diterima sama. Hal ini bertujuan agar BPJS dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Namun kian tahun BPJS berdiri mengalami banyak masalah, salah satunya adalah banyak masyarakat yang tidak membayar iuran yang telah dipilih sebagaimana mestinya. Hal tersebut berlangsung sejak lama yang menjadi salah satu penyebab BPJS mengalami defisit dari tahun ke tahun yang jumlahnya semakin besar. Bahkan sekarang dana yang dimiliki BPJS tidak sebanding dengan hutang BPJS ke rumah sakit- rumah sakit di Indonesia.
Dengan adanya permasalahan tersebut tentu pemerintah tidak berdiam diri. Presiden Joko Widodo menyatakan separuh atau 50 persen cukai rokok untuk layanan terkait kesehatan sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang Undang. Tak terkecuali diantaranya untuk menalangi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Beliau bahkan telah membuat Peraturan Presiden mengenai permasalahan ini. Tentunya Presiden Republik Indonesia ini, sebelumnya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan, yang berarti Peraturan Presiden yang dibuat telah melalui prosedur dan akuntabilitas. Beliau berpendapat bahwa apapun yang namanya pelayanan kesehatan harus dilakukan sebaik-baiknya, termasuk dengan menutupi sebagian defisit BPJS Kesehatan dengan cukai rokok.
Tentunya pernyataan dan peraturan presiden dari Bapak Jokowi Widodo tersebut, memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Di satu sisi hasil cukai rokok membantu menutupi anggaran defisit BPJS dan di sisi yang lain rokok merupakan salah satu penyebab penyakit yang sekarang marak terjadi di Indonesia, salah satunya kanker paru-paru. Dimana penyakit tersebut sebagai salah satu penyumbang beban bagi pihak BPJS.
PEMBAHASAN
Di zaman yang kian maju ini, asuransi kesehatan merupakan suatu kebutuhan masyarakat, khususnya di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk berjaga-jaga ketika tubuh tidak sehat yang mengharuskan pergi ke dokter dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, misal kecelakaan. Karena pada zaman yang maju ini, justru tubuh manusia sangat rentan terkena penyakit. Selain itu, musibah yang tidak diinginkan bisa saja terjadi tiba-tiba. Tentunya dengan alasan tersebut masyarakat di Indonesia sudah seharusnya mendaftarkan dirinya untuk ikut asuransi, slah satunya BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang dikenal dengan singkatan BPJS merupakan salah satu jasa asuransi yang dikenai premi lumayan murah dibanding asuransi-asuransi lain di Indonesia. Hal ini memiliki suatu tujuan agar seluruh masyarakat Indonesia, hidupnya bisa tercover dengan adanya BPJS baik dari kalangan menengah atas, kalangan menengah, maupun menengah bawah, dimana biaya iuran BPJS yang diseorkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga. Sedangkan untuk kalangan yang tidak mampu, pemerintah yang membiayai iuran BPJS mereka.
BPJS sendiri memiliki visi dalam jangka waktu tahun 2016-2021 yaitu “Terwujudnya jaminan kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019 berlandaskan gotong royong yang berkeadilan melalui BPJS Kesehatan yang handal unggul, dan terpercaya”. Hal ini berarti masyarakat yang mampu diharapkan membayar iurannya secara teratur agar pemasukan-pemasukan yang masuk bisa membantu pengguna lainnya yang sedang sakit. Dengan demikian maka Indoneisa bisa menjadi sehat tanpa ada ketakutan mengenai biaya ke dokter atau rumah sakit.
Namun sayangnya masih banyak tipe masyarakat Indonesia yang ikut asuransi BPJS Kesehatan hanya ketika akan menghadapi operasi. Setelah operasi berlangsung dan tubuh pulih menjadi sehat tidak mau membayar iuran lagi. Hal-hal semacam ini marak terjadi pada para pengguna BPJS, sehingga pihak BPJS lah yang dirugikan. Selain hal tersebut, ada masyarakat Indonesia yang tidak membayar iuran karena faktor lupa dan lain sebagainya.
Anggaran yang defisit disebabkan nilai klaim yang lebih tinggi dibandingkan dengan iuran premi. Iuran yang seharusnya dibayarkan tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Kejadian semacam ini sudah sering terjadi dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Sehingga tidak heran jika defisit BPJS semakin besar dari tahun ke tahun.
Ihwal defisit anggaran sudah jadi masalah yang menahun dan jadi sorotan selama tiga tahun terakhir. Defisit anggaran diperkirakan membengkak hingga Rp9 triliun pada 2017. Angka tersebut naik tiga kali lipat dari defisit anggaran pada 2014 yang hanya Rp3,3 triliun.
Kondisi ini juga diperparah dengan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum sesuai dengan ekspektasi. Pada 2016, jumlah peserta hanya mencapai 171,93 juta orang, atau 91 persen dari target sebanyak 188 juta orang. Namun, tidak menutup kemungkinan kepesertaan yang bertambah justru memperparah defisit. Apalagi perilaku yang mendaftar ketika sedang sakit masih sering dilakukan oleh calon peserta.
Dengan adanya permasalahan tersebut pada defisitnya anggaran BPJS, tentu pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Keuangan membuat kesepakatan untuk menggunakan dana cadangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Jumlah dana yang dikucurkan adalah Rp4,9 triliun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Akan tetapi, dana yang dikucurkan pemerintah pusat itu tetap tak bisa membuat neraca keuangan BPJS Kesehatan imbang. Defisit yang dialami penyedia layanan asuransi kesehatan ini jauh lebih besar dari bantuan dana pemerintah. Laman CNBC menyebut angka defisit BPJS Kesehatan hingga tahun 2018 mencapai Rp16,5 triliun. Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai defisit BPJS Kesehatan turun menjadi Rp10,98 triliun. Artinya, kucuran dana dari pemerintah pusat demi menyehatkan neraca BPJS Kesehatan masih separuh dari cukup.
Pemerintah pun mempunyai inisiatif lain yakni menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT). Untuk diketahui, 50 persen dari cukai rokok memang bisa digunakan untuk kebutuhan prioritas daerah oleh pemerintah daerah (pemda) seperti infrastruktur dan kesehatan. Menurut rencana, sekitar 75 persen dari 50 persen dari cukai rokok itu yang akan dialokasikan ke BPJS Kesehatan.
Selama ini, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen. Hal ini sesuai dengan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 (Pasal 66 ayat 1). Dalam pelaksanaan, dana penggunaan CHT itu diatur dengan PMK.
Terlepas dari kontribusi anggaran yang dikeluarkan, penggunaan cukai dan pajak rokok untuk defisit BPJS menuai kontra dari berbagai pihak. Adanya peraturan penggunaan dana cukai rokok 50 persen untuk BPJS defisit. Pendapatan APBD tentu berkurang dengan adanya kebijakan baru tersebut. Karena pendapatan asli daerah dari rokok itu paling besar. Apabila hal ini terus terjadi tidak ada insentif untuk daerah yang saat ini PAD-nya memperoleh plus minus 15 persen dari total APBD, maka akan semakin menyusut dan akhirnya bergantung pada pemerintah pusat.
Selain alasan itu, upaya pemerintah menopang keuangan BPJS Kesehatan dengan cukai dan pajak rokok tak sesuai dengan gerakan pengendalian tembakau. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 40 tahun 2016 yang menyebut pajak rokok harus digunakan untuk program pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lain. Saat ini Pemerintah belum berpihak pada pengendalian dan pencegahan penyakit akibat rokok. Jumlah orang sakit akan terus bertambah. Sementara 75 persen pajak rokok itu seharusnya digunakan untuk pencegahan. Pemerintah seharusnya mencegah konsumsi rokok bukan membiayai pengobatan penyakit yang juga disebabkan oleh zat berbahaya dalam rokok.
Upaya menggali dana pajak rokok dan cukai hasil tembakau untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan ibarat pemerintah mendorong rakyat agar sakit karena rokok. Meskipun begitu, alokasi pajak rokok atau cukai hasil tembakau untuk BPJS Kesehatan sebenarnya bisa dimengerti. Sebagai barang kena cukai, sebagian dananya layak dikembalikan untuk menangani dampak negatif rokok. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan serampangan karena bisa menimbulkan sejumlah ironi yang justru kontraproduktif bagi masyarakat dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, alokasi pajak rokok dan cukai hasil tembakau untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dapat menimbulkan sesat pikir di masyarakat. Sangat mungkin untuk timbul paradigma keliru di masyarakat bahwa aktivitas merokok diasumsikan sebagai bentuk bantuan kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan agar tidak defisit.
Keputusan pemerintah mengalokasikan pajak rokok dan cukai hasil tembakau untuk menutup defisit BPJS Kesehatan telah membuat para perokok merasa sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Bahkan, seorang ketua sebuah organisasi kepemudaan sampai mengeluarkan pernyataan untuk mengajak masyarakat agar terus merokok guna membantu pemerintah.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menetapkan pajak dan cukai yang lumayan terjangkau dibanding negara-negara di dunia. Namun perokok di Indonesia banyak, termasuk anak SD, remaja, dewasa, dan orang tua. Sehingga dari pajak dan cukai yang sedikit ini terkumpul menjadi banyak. Padahal merokok menimbulkan banyak masalah kesehatan bagi perokok pasif maupun perokok aktif.
Salah satunya kanker paru-paru. Meskipun merokok menambah pemasukan negara yang lumayan besar dari pajak dan cukainya, namun di lain sisi merokok juga merupakan salah satu faktor penyebab kematian di Indonesia. Pajak dan cukai rokok untuk menalangi dana BPJS yang defisit justru merupakan sebuah ancaman dalam jangka panjang.
Jadi menurut anda lebih baik manakah banyak orang Indonesia terkena kanker paru-paru tapi anggaran surplus atau sedikit saja atau bahkan tidak ada yang terkena kenker paru-paru tapi anggaran defisit?
Sumber
https://beritagar.id/artikel/berita/kontroversi-cukai-rokok-untuk-bpjs-kesehatan
Komentar
Posting Komentar